Digital Signature

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Daftar Masuk

Syarat pendaftaran akun digital Signature

1. ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terdaftar secara resmi dalam database Simpeg BKD Kaltim,

2. Memiliki akun email resmi Pemprov. Kaltim dengan domain @kaltimprov.go.id,

3. Memiliki KTP dengan NIK yang valid dari database Kependudukan Nasional,

4. Memahami apa itu Digital Signature, dan mengetahui konsekuensi serta resiko terhadap penyalahgunaan akun yang akan didaftarkan.

Catatan: Diprioritaskan pejabat yang memiliki kepentingan/kewenangan untuk menandatangani dokumen resmi instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Tata Cara Pendaftaran Akun Digital Signature

Tata Cara
1. Pemohon melakukan registrasi akun pada aplikasi Digital Signature Kaltim dengan alamat URL : https://ds.kaltimprov.go.id/daftar
2. Proses registrasi memerlukan link aktivasi yang dikirim ke akun email resmi Pemprov Kaltim, pemohon harus melakukan aktivasi menggunakan link tersebut
3. Pemohon masuk/login ke akun DS Kaltim setelah melakukan aktivasi melalui email dan mengisi Form data identitas diri (NIK, NIP, email kaltimprov dan nomor Hp)
4. Pemohon melanjutkan proses pendaftaran akun melalui link aplikasi yang dikirim ke email yang sudah didaftarkan.

Tata Cara Pendaftaran Aplikasi Pengguna API Digital Signature

1. Perangkat Daerah pengembang dan pengelola aplikasi melakukan pendaftaran aplikasi/sistem informasi untuk penggunaan API Digital Signature, dengan mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo Provinsi Kaltim,
2. Koordinasi awal Perangkat Daerah pemohon memberikan penjelasan umum aplikasi/sistem informasi yang diusulkan,
3. Selanjutnya pertemuan tim teknis antara Perangkat Daerah pemohon dengan Tim Teknis Diskominfo Provinsi Kaltim untuk melakukan ujicoba dan analisis aplikasi/sistem informasi yang diusulkan,
4. Jika hasil analisis pada tahap uji coba aplikasi/sistem informasi perlu untuk dilakukan pembenahan, maka perangkat daerah pemohon harus memenuhi catatan dari hasil analisis yang dikeluarkan oleh Diskomnfo Provinsi Kaltim,
5. Jika hasil analisis menyatakan bahwa aplikasi/sistem informasi sudah lulus ujicoba maka Diskominfo Provinsi Kaltim akan menerbitkan Surat Keterangan User Acceptance Test (UAT)
6. Konfigurasi sistem dalam rangka penggunaan API dilakukan oleh tim teknis antar Perangkat Daerah.
Tata Cara

Update Informasi Untuk Akun TTE Dengan Status Expired Agar Mengajukan Perubahan Data

1. Harap mengisi formulir terlampir, ditandatangani dan distempel. Download Formulir
2. Harus memiliki akses ke email yang terdaftar TTE sebelumnya (sebagai contoh, email sebelumnya untuk guru2 dan kepala sekolah : ....@kemdikbud.go.id)
3. Email yang lama digunakan untuk menyetujui perubahan data
4. Memiliki akun email Kaltimprov yang aktif
5. Informasi atau reset email sebelumnya silahkan koordinasi ke instansi diluar Pemprov Kaltim sebelumnya tempat pemilik akun bertugas

Kontak Kami

Telp / Fax:
0541 – 731963
( Diskominfo Prov. Kaltim )
0812 – 8721 – 0666
( Noor Fitriantono, S.T.)

Alamat:
Jl. Basuki Rahmat No. 41 Samarinda Prov. Kalimantan Timur 75112

Email: diskominfo@kaltimprov.go.id